Selanjutnya, Sabtu (27/1) subdit III mengamankan tersangka M-A di kediamannya yang berada di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Saat diinterogasi, tersangka M-A mengaku mendapatkan barang ini dari saudara K-A yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Tersangka KR dan MA ini dikategorikan sebagai pengedar atau kurir.
"Tersangka peredaran Narkotika jenis sabu ini merupakan rangkaian, K-R mengaku membeli dari M-A dan saat tersangka M-A diamankan, M-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari K-A," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Simaremare.
Selain itu, tersangka K-R dan M-A masih keluarga, statusnya M-A merupakan keponakan dari K-R. Selain itu K-R merupakan residivis narkoba pada tahun 2017 lalu dan keluar penjara pada tahun 2023. Sesangkan M-A baru pertama kali terlibat dalam kasus peredaran Narkotika.
BACA JUGA:Berapa Bunga di BCA Paylater? Berikut Cara Aktivasi, Bunga Hingga Pembayaran Penagihan BCA Paylater
"Tersangka K-R dan M-A masih memiliki hubungan keluarga, dimana K-R merupakan paman dari M-A," tutupnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 144 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.
(Adrian M Yusuf)