NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini informasi batas pinjaman kur Rp100 juta di Bank Mandiri bisa tanpa agunan, simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
BACA JUGA:Cara Cepat Pinjam Rp 100 Juta KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Tiap Bulan Cuma Bayar Rp 1 Jutaan
Pinjaman tanpa agunan hingga limit sampai Rp100 juta untuk pengusaha mikro dapat diakses melalui program KUR Bank Mandiri.
Adapun pengajuan Pinjaman KUR di Mandiri Rp 100 juta tanpa jaminan September ini memiliki bunga yang juga relatif rendah, hanya 6 persen.
Perlu diketahui, pemerintah tahun 2024 ini mengucurkan dana khusus program KUR total senilai Rp300 triliun mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 dengan total dana KUR Rp293 triliun.
BACA JUGA:Simak Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 60-150 Juta, Petani Masuk Kategori Prioritas
Meski ada peningkatan dana KUR, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan UMKM terkait pengajuan KUR Mandiri 2024.
Tahun 2024 ini, program KUR Mandiri 2024 bukan hanya fokus pada banyaknya jumlah UMKM yang mengajukan KUR. Tapi lebih fokus pada kualitas bisnis yang sedang dirintis dan perkembangan bisnis pelaku UMKM.
Kualitas bisnis dan performa perusahaan jadi hal penting untuk melihat apakah bisnis yang sedang dirintis atau dikembangkan memiliki potensi yang baik kedepan atau tidak. Diharapkan akses dana dari KUR Mandiri 2024 bisa terserap dengan baik bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA:Cicilannya Rp 1,9 Juta untuk Pinjam Rp 100 Juta KUR Mandiri 2024, Jangka Waktu Berapa Tahun?
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KUR Kecil Mandiri 2024 pinjaman Rp100 juta bisa langsung datang ke kantor bank Mandiri terdekat dan siapkan berkas dokumen berikut ini.
1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.