Ketiganya merupakan biaya wajib yang harus dipenuhi oleh lessee atau penyewa. Pihak leasing tentu menginginkan kendaraannya terhindar dari risiko hilang atau rusak karena kecelakaan.
Oleh karena itu, pihak leasing membebankan biaya asuransi pada penyewa. Dengan adanya asuransi, perusahaan asuransi akan mengganti nilai mobil yang hilang tersebut ke pihak leasing, baru ke penyewa jika nilai tersebut ada sisanya.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 70-150 Juta Cicilan Terjangkau, Bisa Bayar Sesuai Kemampuan
Kekurangan leasing lainnya adalah biaya DP atau uang muka yang lebih besar daripada bank. Pasalnya, peraturan Bank Indonesia yang tercantum dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP telah mengatur uang muka minimal 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat nonproduktif.
BACA JUGA:Batas Pinjaman KUR Rp100 Juta di Bank Mandiri Bisa Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Namun, pihak leasing biasanya menetapkan DP yang lebih besar daripada itu sehingga dibutuhkan uang yang lebih besar di awal.
Demikianlah mengenai apa itu KKB leasing? simak juga simulasi cicilan kendaraan di leasing, cek mana besaran bunga kredit di leasing atau bank. Semoga dapat membantu.
(Putri Nurhidayati)