Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Kamis 01-02-2024,07:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap, gaji PNS naik 8% diprekirakan akan cair hitungan jam, ini penjelasan menPAN-RB.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang naik 8% akan cair dalam waktu dekat ini. Informasi ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Ternyata Tak hanya Gaji Naik 8%, Tukin Pegawai ATR/BPN 2024 juga Naik, Berikut Rinciannya

"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ucap Anas, sapaannya, di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kemarin Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:Warganet Geger, PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Ini Final Gaji PNS

Anas kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Alhasil, ia memastikan gaji PNS yang naik 8% bisa cair dalam waktu dekat.

"Sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya," tegasnya.

BACA JUGA:Fantastis, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Ketua RT 2024, Siapa Paling Tajir?

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memang telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2024?

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Apa Alasan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel? Begini Penjelasan Sri Mulyani, Siap-siap Tes CPNS Segera Dibuka

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Ini Tabel Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I Sampai IV, Cek juga Informasi Terbaru Pendaftaran CASN 2024

Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024 kemarin. Daftar ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024 ini. 

Kategori :