Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.
Tukin untuk ASN Kementerian ATR/BPN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku.
BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari, Ini Kendalanya
Adapun besaran tukin yang diterima ASN Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Adapun tukin tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.
BACA JUGA:Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS
Itulah informasi mengenai siap-siap, gaji PNS naik 8% diperkirakan akan cair hitungan jam, ini penjelasan menPAN-RB.
(Putri Nurhidayati)