Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Kamis 01-02-2024,07:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya

Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada 2024. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?

ASN apa saja yang mendapat kenaikan tukin? 

Ada tiga Lembaga yang akan mengalami kenaikan tukin, berikut ini jenis Lembaga serta besarannya:

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 23 Januari 2024 lalu. Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. 

BACA JUGA:Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Tukin untuk ASN BKKBN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN BKKBN adalah sebagai berikut: 

-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000, 

-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

Adapun tunjangan tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000. 

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar

Kategori :