Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Kamis 01-02-2024,07:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, BSN mendapatkan kenaikan tukin yang sama dengan ASN di BKKBN. 

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan

Tukin untuk ASN BSN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN BSN adalah sebagai berikut: 

-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000, 

-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

Adapun tunjangan tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000. 

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan

3. Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, tukin ASN di Kementerian ATR/BPN ikut naik. Nominalnya pun sama dengan tukin ASN di BKKBN dan BSN.

Peraturan tersebut tertulis bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Mau di Rapel, Apa Alasan Kenaikan Gaji 8% PNS Belum Cair? Ini Tabel Besaran Gaji PNS Gol 1 -IV Setelah Naik

Kategori :