Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Kamis 01-02-2024,07:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

BACA JUGA:Apakah Gaji Pensiunan PNS juga Ikut Naik Tahun 2024 Ini? Berapa Gaji Terbaru Pensiunan PNS?

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari, Ini Kendalanya

Tak hanya PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Bukan Februari, Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar

- Daftar Gaji PPPK 2024:

- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Kategori :