BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Replanting Atau Peremajaan Kelapa Sawit Di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020 yang menjerat empat orang terdakwa, digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli yang dihadirkan Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Ahli tersebut adalah Dani Hamdani selaku ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Ahli Hukum Pidana Profesor Herlambang.
BACA JUGA:Investasi di Seluma Capai Rp 1,5 Trilun, Pelaku Usaha dapat Penghargaan
Rozano Yudistira Selaku jaksa Penuntut Umum, diakhir persidangan menyampaikan , keterangan kedua ahli dihadapan majelis hakim telah menguatkan dakwaan terhadap empat terdakwa.
“Keterangan dua orang saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum dan adanya tindak pidana yang diduga merugikan keuangan Negara,”ungkap Rozano.
BACA JUGA:Pasar Kaget Ramadhan Tidak Perlu Izin BPBD, Pemkot Segera Tetapkan Lokasi
“B erdasarkan pertanyaan majelis hakim terkait modus yang digunakan, yaitu meminjam ktp dan kartu keluarga untuk pengusulan menerima bantuan replanting, namun tidak sesuai aturan, hal itu sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum ,” ucap Saksi Herlambang.
BACA JUGA:KPU Kota Tunggu Janji Bantuan Sepeda Motor untuk PPK
Anggaran replanting disampaikan dirjen perbendaharaan bersumber dari bpdpks yang merupakan badan layanan umum dibawah kementrian keuangan. dana replanting didapat dari pnbp dan harus digunakan sesuai aturan. bila uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, maka Dani Hamdani selaku ahli menyatakan itu sudah perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.
BACA JUGA:KPU Kota Tunggu Janji Bantuan Sepeda Motor untuk PPK
Pasca mendengarkan keterangan ahli, Aan Julianda selaku Tim Penasehat Hukum empat terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan untuk membuktikan adanya belanja keperluan replanting yang dilakukan para terdakwa.
Agusfaizar