24 Anggota DPRD Kaur dan 1 Mantan Dewan Terancam Diproses Hukum Karena Uang Perjalanan Dinas, ini Faktanya

Jumat 02-02-2024,13:43 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Aliantoro

 KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak kembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), 24 anggota DPRD Kaur dan 1 orang mantan dewan kaur Terancam diproses hukum. Hal ini, disampaikan Kasi Datun Kejari Kaur jum'at (2/2) saat dikonfirmasi terkait progres pengembalian uang negara, atas kegiatan perjalanan dinas anggota dewan. 

 

Diketahui, total kerugian negara sebesar Rp 1.417.198.750, untuk tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230, untuk tahun 2022, jadi total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980.

BACA JUGA:Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

Dikonfirmasi terkait progres pengembalian kerugian negara pada tahun 2021 dan 2022 ini, Kasi Datun Dwi Pranoto menjelaskan, kerugian negara yang baru dikembalikan hingga saat ini baru Rp 1.932.729.000.

 

"Saat ini baru Ketua Dewan Kaur yang melunasi TGR, dan sisanya 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan harus membayar sebesar Rp 4.884.922.980," sampai Kasi Datun.

BACA JUGA: Lelaki ini Tega Gagahi Anak Sendiri yang Masih Bau Kencur Dipaksa Jadi Budak Nafsunya Selama Dua Tahun

Adapun daftar sisa pengembalian uang negara yang harus dibayarkan anggota dewan Kaur yakni ; 

1. Alpensyah Rp. 350,126,950,-

2. Juraidi Rp. 26,922,800,-

3. Baswidan Rp. 196,438,600,-

4. Liasmawati Rp. 134,739,750,-

5. Najamudin Rp. 242,417,000,-

6. Tri Putra Wahyuni Rp. 234,256,900,-

Kategori :