24 Anggota DPRD Kaur dan 1 Mantan Dewan Terancam Diproses Hukum Karena Uang Perjalanan Dinas, ini Faktanya

Jumat 02-02-2024,13:43 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Aliantoro

23. Jemi Hariansyah Rp. 216,763,400,-

24. Reki Bonizar Rp. 201,563,050,-

25. Rolan Zuhrian Rp. 30,857,400,- (mantan dewan) 

BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria ini Dibekuk Lagi Karena Ulangi Perbuatan Yang Sama

Kasi Datun Kejari Kaur menegaskan, untuk 24 anggota dewan Kaur dan satu mantan Dewan itu  dapat segera melunasi TGR, dan apabila kerugian negara belum dilunasi, maka kasus tersebut akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk dilanjutkan ke penegakan hukum.

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Bebas Bunga Dibuka untuk Umum, Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2 Februari 2024 Pinjaman Rp 25-50 Juta

“untuk saat ini progres pengembalian kurang baik, kita harap 25 anggota segera dapat mengembalikan kerugian," tegas Kasi Datun. 

 

Untuk diketahui, batas waktu pengembalian yang sudah ditetapkan, yakni tanggal 10 april 2024.

 

Febrianto.dhan

Kategori :