23. Jemi Hariansyah Rp. 216,763,400,-
24. Reki Bonizar Rp. 201,563,050,-
25. Rolan Zuhrian Rp. 30,857,400,- (mantan dewan)
BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria ini Dibekuk Lagi Karena Ulangi Perbuatan Yang Sama
Kasi Datun Kejari Kaur menegaskan, untuk 24 anggota dewan Kaur dan satu mantan Dewan itu dapat segera melunasi TGR, dan apabila kerugian negara belum dilunasi, maka kasus tersebut akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk dilanjutkan ke penegakan hukum.
“untuk saat ini progres pengembalian kurang baik, kita harap 25 anggota segera dapat mengembalikan kerugian," tegas Kasi Datun.
Untuk diketahui, batas waktu pengembalian yang sudah ditetapkan, yakni tanggal 10 april 2024.
Febrianto.dhan