BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - PT Perkebunan Nusantara VII ternyata sudah tiga kali menolak permintaan warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun yang ingin mengelola lahan terlantar milik perusahaan.
Penolakan ini disampaikan pihak PTPN ke Pemkab Bengkulu Utara, baik melalui surat maupun dalam forum pertemuan antara Pemkab dengan manajemen PTPN VII.
Disampaikan Plt Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, permohonan masyarakat urai tersebut sudah pernah difasilitasi, dengan menyurati pihak PTPN.
BACA JUGA:Ini Progres Rencana Pembangunan Pelabuhan Mukomuko
"Kita sudah pernah memfasilitasi terkait permohonan masyarakat Desa Urai, dengan bersurat kepada pihak PTPN 2 kali, bahkan dengan pihak manajemen sudah duduk bersama," kata Rahmat Hidayat, Rabu (22/02).
Surat pertama disampaikan pada 30 Juli 2021 lalu, perihal permohonan pelepasan lahan HGU PTPN VII. Surat tersebut dibalas pada 16 Agustus 2021, yang intinya PTPN VII belum dapat memenuhi permohonan masyarakat Desa Urai, terkait pelepasan sebagian HGU.
BACA JUGA:Sedang Gendong Anak, Ditusuk Tetangga
Kemudian 20 September 2021 surat kembali dilayangkan perihal permohonan sebagian lahan untuk relokasi masyarakat Desa Urai. Selanjutnya pada surat balasan yang diterima pada 11 Oktober, pihak PTPN menyampaikan bahwa lahan yang tidak tergarap tersebut dikelola oleh Unit Ketahun dan direncanakan akan dilaksanakan tanam ulang.
Namun, pengelolaan dan pemeliharaan tanaman, dilaksanakan sesuai kondisi finansial perusahaan, sehingga memprioritaskan terlebih dahulu di unit Ketahun yang produktivitas tanamannya lebih baik.
BACA JUGA:Bapak Dipukul Sampai Pingsan, Warga Pasar Ujung Habisi Tetangga
"Berdasarkan hal tersebut, PTPN menyatakan belum dapat memenuhi permintaan warga Desa Urai," jelas Rahmat Hidayat.
Kemudian pertemuan juga sudah dilakukan antara Pemkab Bengkulu Utara bersama dengan manajemen PTPN VII pada 22 September 2021. Dalam pertemuan itu pihak PTPN tetap belum bisa memenuhi permohonan masyarakat Desa Urai.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit, Keterangan 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU
"Intinya karena mereka BUMN, dan harus ada rapat umum pemegang saham. Mereka harus berkoordinasi dengan pimpinan tingkat pusat," tambah Rahmat Hidayat.