NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji pokok pensiunan PNS 2024 naik 12 persen, ini tabel gaji dan tunjangan terbaru pensiunan PNS.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pensiun pokok pada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda/dudanya.
BACA JUGA:PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan
Penyesuaian pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan kenaikan pensiunan sebesar 12%.
BACA JUGA:Syarat Gaji Orang Tua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah, Penghasilan Salah Satu Syarat KIP Kuliah
Ketentuan pensiun pokok pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut. Dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Tabel Gaji PNS 2024 Single Salary dari Istilah Golongan Berpindah jadi Kategori
A. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BACA JUGA:Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024
B. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB
C. Pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
D. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.