Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen, Ini Tabel Gaji dan Tunjangan Terbaru Pensiunan PNS

Sabtu 03-02-2024,09:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, bahwa hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. 

Adapun estimasi nominal gaji pensiunan PNS terbaru di tahun 2024 setelah naik 12% ialah berikut ini:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800

3. Gaji Pensiunan PNS golongan III: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?

Sementara itu, berikut ini daftar tunjangan pensiunan PNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Anak

2. Tunjangan Suami Istri

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

4. Tunjangan Pangan 

5. Gaji ke-13.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar

Itulah mengenai naik 12%, ini ketetapan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 2024, cek tabel gaji dan tunjangan terbaru pensiunan PNS. Semoga informasi diatas dapat membantu.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :