Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru, Simak juga Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Sabtu 03-02-2024,20:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Kontrak kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, sedangkan paling lama 5 tahun. Kendati demikian, kontrak kerja ini masih bisa terus diperpanjang sesuai dengan kinerja PPPK dan kesepakatan dengan instansi. 

BACA JUGA:Berapa Luas Lahan untuk Buka Usaha Indomaret? Begini Cara Memilih Lahan yang Tepat

3. Tidak mendapat uang pensiun 

PPPK saat ini belum mendapatkan uang pensiun. Ini berbeda dengan PNS yang sudah pasti memperoleh uang pensiun.

Namun ada kabar baiknya, Rancangan UU (RUU) ASN terbaru memungkinkan PPPK memperoleh uang pensiun di masa depan. 

Saat ini RUU ASN memang sudah disahkan di rapat paripurna DPR. Namun, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum dipastikan. 

4. Jenjang karier terbatas 

Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Hal ini karena PPPK tidak bisa naik golongan dan menduduki jabatan tinggi tertentu. 

BACA JUGA:Anti Ditolak, Begini Tips Menawarkan Lokasi ke Indomaret agar Disetujui

Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon.

Sebaliknya, PNS bisa menduduki jabatan tersebut. Kendati demikian, PPPK bisa naik pangkat di bawah (JPT) Pratama jika ada kekosongan jabatan yang dibutuhkan oleh instansi. 

5. Tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara 

Kekurangan PPPK lainnya adalah tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara seperti PNS.

Hak cuti diluar tanggungan adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji. Umumnya, hak cuti di luar tanggungan negara bisa berlangsung selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Apakah Indomaret Bisa Jadi Milik Pribadi? Ini Pemilik Resminya, Pahami juga Untung Rugi Buka Indomaret

Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti di luar tanggungan negara biasanya diberikan karena alasan seperti: 

Kategori :