- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerimaan Bantuan KIP Kuliah 2024 Online, Apakah Ada Nama Kamu?
Kendati demikian, PPPK bisa memperoleh hak cuti lainnya termasuk cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama.
Demikian informasi mengenai daftar gaji PPPK terbaru, simak juga syarat dan jadwal pendaftaran PPPK 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati