NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tetap pantau rekening, ini mekanisme pembayaran kenaikan gaji pensiunan bulan Febuari 2024.
Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS, janda/duda, dan yatim/piatu sebesar 12% pada 16 Agustus 2023 lalu.
Taspen, lembaga penyalur dana pensiunan, telah membuka suara mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji sebesar 12% yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Jadi Favorit Nongkrong Aestetik Ala Anak Muda Bengkulu, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Malam Bengkulu
Kabar gembira ini semakin menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur seluk-beluk pembayaran gaji terbaru.
Taspen turut membantu mengurai mekanisme pembayaran ini melalui platform Instagram resminya.
Dalam pernyataan mereka, Taspen menjelaskan bahwa kenaikan gaji 12% akan dihitung mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, yang membuat para pensiunan semakin penasaran kapankah gaji tersebut akan mereka dapatkan.
Taspen memberikan jawaban melalui direct message (DM) di Instagram dengan cara yang santai namun informatif.
BACA JUGA:Tips Menghadapi Kedatangan DC Pinjol Lapangan yang Kasar, Jangan Langsung Panik Apalagi Kabur
"Halo sobat Taspen! Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% per 1 Januari 2024,” ungkap Taspen
"Akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024," lanjut @taspen.
“Pembayaran rapelan kenaikan dan gaji pensiun bulan Februari 2024 akan dibayarkan terpisah. Mohon dicek berkala melalui rekening terdaftar. Terima kasih," tambah @taspen.
Ini artinya, gaji pensiunan pada bulan Februari masih mengacu pada aturan lama, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, tetapi para pensiunan dapat bersiap-siap untuk menerima rapelan kenaikan gaji diperkirakan pada bulan yang sama.
BACA JUGA:Catat, Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Mendatangi Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Menghadapinya