Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol
BACA JUGA:15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar
1. Jangan Panik
Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka akan terus menerornya.
Sikap yang paling tepat menghadapinya adalah tidak atau jangan panik. Sikap tenang akan membawa Anda lebih santai menghadapi Debt collector pinjol.
2. Pahami Aturan OJK
Jika kalian pernah melakukan Pinjol, Anda harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena, sebagai nasabah, Anda memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Kumpulkan Seluruh Bukti
Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjol Bank BRI Tanpa Jaminan, Alternatif Pinjaman Untuk Modal Usaha Selain KUR