5. Hindari Memberikan Identitas Diri
Terakhir, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.
Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Bank Selain KUR Bisa Cair Rp50 juta, Ada BRI, BNI, dan BCA
Demikianlah ulasan mengenai Daerah yang Ada DC Lapangan Pinjol.
(Novan)