Gugatan di PTUN Dikabulkan, Jabatan Kades di Bengkulu Utara Terancam Dicopot

Kamis 23-02-2023,15:25 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait soal dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa di Bengkulu Utara, dikabulkan oleh PTUN.

 

Penggugat atas nama Supriyadi, mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, sekaligus calon kepala desa pada Pilkades serentak periode 2022 - 2028 pada bulan Juli lalu.

 

Penggugat menduga ada kecurangan pada proses Pilkades di desanya, yakni adanya dugaan pengesahan surat suara yang tidak sah.

BACA JUGA:Bupati Mian Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Gugatan masuk pada tanggal 9 September 2022. Kemudian putusan yang terbit pada Selasa 21 Februari 2023, pengadilan menyatakan; 

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Desa Urai Ngotot Minta Lahan PTPN VII

Atas putusan ini, Pemkab Bengkulu Utara memiliki waktu 14 hari setelah putusan dikeluarkan, untuk mengajukan banding. Atas putusan ini pula, kepala desa definitif saat ini yang dilantik pada 28 Juli lalu, terancam dicopot.

 

Kategori :