Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriansyah mengatakan akan mempelajari hasil keputusan itu terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Kami melalui bagian hukum tentu akan mempelajarinya terlebih dahulu seperti apa keputusannya. Nanti akan diputuskan apa langkah selanjutnya," sampai Fitriansyah, Kamis (23/02).
BACA JUGA:Kredit Bank Macet, Rumah Warga Dirobohkan Alat Berat
Selain Desa Gardu, terdapat dua gugatan lain yang juga disampaikan ke PTUN Bengkulu, terkait sengketa Pilkades di Bengkulu Utara, yakni Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Argamakmur, yang dalam putusannya pada tanggal yang sama, PTUN menolak gugatan penggugat. Dan Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, saat ini masih dalam proses putusan sela.
(Novan Alqadri)