Sang Pacar Ngaku pada Orang Tuanya, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa 06-02-2024,17:13 WIB
Reporter : Novan Aqadri
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Simak Ini Sebelum Beli, Cek Dulu Spesifikasi Hp untuk Grab Driver Seperti Apa ya?

Orang tua korban yang menaruh curiga terhadap korban, langsung mengajak korban mengobrol untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

“Saat itu korban mengaku kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi yang Menerima Money Politic, Pahami Apa saja Jenis Politik Uang dalam Pemilu

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Putri Hijau.

Dari pengakuan korban juga, bahwa tindak dugaan persetubuhan itu sudah terjadi sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan pengakuan korban, lokasinya di belakang rumah korban dengan waktu yang berbeda,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Intip juga Formasi Detail CPNS 2024

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan UU Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016  Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:Penting! Ini 5 Syarat dan 9 Dokumen Wajib Pendaftaran KIP Kuliah 2024

 

(Novan Alqadri)

Kategori :