Akibat dari perbuatanya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Adrian M Yusuf)
Akibat dari perbuatanya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Adrian M Yusuf)