Jadwal Distribusi dan Lama Bantuan
Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk melanjutkan distribusi bantuan pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga Maret 2024, dengan kemungkinan besar akan diperpanjang hingga Juni 2024.
BACA JUGA:Berapa Lama Dana Rp 9 Juta Pinjol BCA Cair ke Rekening? Ini Ketentuannya, Ada Bunga 1 Persen
Penerima bansos akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram beras setiap bulannya selama tiga bulan berturut-turut.
Kategori Penerima Manfaat dan Syarat Penerimaan
Ada empat kategori yang akan menjadi penerima manfaat bansos pangan, yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.
Syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3. Terkategori sebagai masyarakat miskin
4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
BACA JUGA:Kapan Motor Listrik Ditarik Pajak? Ini Jawabannya dan Simulasi Perhitungan Jumlah Pajaknya
Untuk memeriksa apakah nama terdaftar, Anda dapat mengakses secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara cek penerima bansos 2024:
Cek melalui Website