5. Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial,
BACA JUGA:Ada Potongan Harganya, Ini Syarat Mendapatkan Motor Listrik Subsidi Pemerintah
6. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas,
7. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans,
8. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta,
9. ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah,
Jika kamu sudah masuk kedalam kriteria penerima KJP, maka kamu harus mempersiapkan syarat-syarat untuk mendapatkan KJP, berikut syaratnya:
BACA JUGA: Promo Keren Cicilan 0% dengan kartu Kredit BRI di Timberland, The North Face, dan Nike
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta perlu dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan:
- Formulir kelengkapan data (ada di menu download)
- Surat permohonan KJP Plus (ada di menu download),
- Surat pernyataan ketaatan Penggunaan KJP Plus,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi KK,