- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian.
- Melalukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian.
- Terlibat penipuan.
- Terlibat mencontek massal.
- Membocorkan soal/kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi/pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.