NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel kali ini akan dibahas akibat memakan uang haram ketika di dunia dan akhirat. Ini menjadi pengingat bagi kita semua, sebab uang haram ini kerap diterima ketika jelang pemilu.
Sebab sudah menjadi rahasia umum, jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.
Ironisnya persoalannya politik uang itu disukai dan dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat dan calon dalam praktek pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA:Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini
Padahal, dalam kacamata fiqih uang yang diperoleh dari politik uang disamakan dengan risywah hukumnya haram. Kemudian setelah jelas keharamannya maka bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan mentasarufkan, melainkan harus mengembalikannya.
Money politik dapat dikatakan sebagai uang sogok, yang mana hal ini merupakan perbuatan dosa besar.
Dan berkaitan dengan hukum menerima money politik dari peserta pemilu, maka hukumnya adalah haram sebagaimana dijelaskan pada hadis Rasulullah SAW yaitu:
BACA JUGA:Tiga Hari Jelang Pencoblosan, KPU Seluma Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم - الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata syaikh Al Albani hadis ini sahih).
Dari hadis di atas, menunjukan bahwa Allah tidak hanya melaknat orang yang memberikan suap (termasuk money politik).
Tetapi orang yang menerima suap juga akan dilaknat oleh Allah SWT, sebab telah membantu jalannya perbuatan yang tidak benar serta tidak jujur dari peserta pemilu.
Di sisi lain, hukum menerima apalagi menggunakan money politik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat dikatakan memakan harta yang haram. Sebab uang yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan berasal dari perbuatan peserta pemilu yang curang dan tidak jujur.
BACA JUGA:Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) neraka-lah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?” Rasulullah menjawab, suap menyuap dalam perkara hukum.” (Al-Qurthubi 1/1708).