Namun, nyatanya masih sangat banyak juga masyarakat Indonesia yang mengetahui bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol BRI Ceria 2024 Plafon Rp 12 Juta, Cukup KTP Pinjaman Langsung Cair
Undang-undang yang menyebutkan tentang perlindungan data pribadi ada di Pasal 58 UU No. 24 thun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UU perlindungan data pribadi juga bisa ditemukan di UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 29 UU ITE.
Jika sudah ketahui penyebab pinjol ilegal sebar data pribadi, maka berikut ini beberapa cara mengatasi penyebaran data oleh pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.
1. Lunasi Utang
Cara paling mudah yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal berhenti sebar data adalah dengan melunasi utang Anda.
Namun, tentu saja Anda harus menyiapkan uang sejumlah pinjaman plus bunganya. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal biasanya akan tetap sebar data jika kita hanya melunasi utang pokoknya saja.
2. Buat Kesepakatan
Cara berikutnya yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal tidak sebar data yaitu dengan membuat kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal.
Buat kesepakatan terkait cara penagihan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Anda juga bisa meminta keringanan secara baik-baik. Jika sudah sepakat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Plafon Rp 1-10 Juta Bunga 1 Persen, Cuma Modal KTP Uang Cair ke Rekening
3. Hapus Izin Aplikasi Pinjol