Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, Anda bisa menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya.
Hal ini dapat membantu mengurangi resiko data pribadi Anda tersebar secara lebih meluas.
4. Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK
Jika Anda telah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, Anda sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP
5. Lapor ke Pihak Kepolisian
Selain melapor ke OJK, jangan ragu juga untuk membuat laporan ke polisi bila Anda menjadi korban penyebaran data pinjol.
Pasalnya, tindakan tersebut pada dasarnya memang telah melanggar hukum. Jangan lupa untuk menertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.
6. Amankan Akun Sosmed
Kenapa harus mengamankan akun sosmed juga sebagai cara agar pinjol tidak sebar data? Biasanya pinjol juga bisa mengetahui akun sosmed yang Anda miliki.
Tidak sedikit debt collector pinjol yang mengancamkan akan menyebarkan data melalui akun sosmed, baik itu melalui pesan atau kolom komentar.
BACA JUGA:Rp25 Juta Bisa Cair Kapan pun dan di Mana pun di Pinjol BRI 2024, Berikut Cara dan Syaratnya
7. Restart Ulang Pabrik
Dengan me-restart ulang pabrik, sistem yang ada di HP akan diupdate atau dikembalikan ke setelan awal pabrik.
Dengan begitu tidak ada lagi yang bisa mengakses HP Anda. Pastikan Anda memasukkan nomor dan email yang baru setelah me-restart ulang HP Anda.