37. Pinjam Yuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
38. FinPlus, PT Rezeki Bersama Teknologi
39. UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia
40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
41. Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
42. Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
44. KlikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp
Risiko Pinjam di Pinjol Ilegal
1. Denda dan Beban Bunga Bertambah
Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya.
Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman.
2. Masuk Blacklist
Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya.