Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan.
BACA JUGA:Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp
3. Jadi Target Debt Collector
Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon.
Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur.
4. Data Pribadi Terancam Disebar
Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror.
BACA JUGA:Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang
Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya.
Demikianlah ulasan mengenai ratusan entitas pinjol diblokir OJK di tahun 2024.
(Novan)