NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah melakukan pencoblosan, para pemilih diwajibkan mencelupkan jari pada tinta Pemilu yang disediakan. Lalu apa fungsi tinta dalam pemilu 2024? Ini penjelasan syarat dan ketentuan aturannya.
Umumnya, fungsi tinta Pemilu adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya, sehingga meminimalisir penggunaan hak suara ganda.
Fungsi Tinta Saat Pemilu
Fungsi tinta pada saat Pemilu adalah langkah nyata untuk menjaga keaslian suara dan mencegah manipulasi. Tinta Pemilu bukan hanya digunakan sebagai elemen dekoratif saja, tetapi ia berperan penting dalam menegakkan demokrasi suatu negara.
BACA JUGA:Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya
Bahkan, tinta Pemilu menjadi perlengkapan saat pemungutan suara pemilu dilakukan sesuai dengan Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Tinta digunakan sebagai tanda atau label bagi orang yang telah memberikan suaranya. Tinta dianggap dapat menciptakan jejak nyata dan tidak terhapuskan bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Oleh karena itu, banyak orang memamerkan jari berwarna biru tua atau ungu tua setelah melakukan pencoblosan. Ini memberikan rasa bangga bagi mereka yang telah memberikan suara mereka.
Tinta Pemilu biasanya akan sulit hilang selama beberapa hari. Inilah yang memudahkan pihak berwenang mengidentifikasi orang yang sudah memberikan suara hingga terhindari dari pemberian suara lebih dari satu kali.
Fungsi tinta pemilu adalah mencegah adanya pemalsuan suara dan tindakan kecurangan selama pemilihan.
BACA JUGA:Setelah Menerima Logistik Pemilu, Petugas KPPS di Seluma Dapat Jatah 'Obat Kuat'
Sejarah Pemakaian Tinta dalam Pemilu
Bermula dari Pemilu di negara India tahun 1962 yang memakai tinta Pemilu untuk menghindari pemilih yang menggunakan suaranya sebanyak dua kali, Indonesia akhirnya mengikuti aturan mencelupkan jari ke tinta.