8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
11. OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran.
Namun, jika kamu ragu untuk hasil dari pengecekan BI Checking secara online. Kamu bisa melakukan pengecekan melalui offline.
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline secara offline dengan datang ke kantor OJK.
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
- Pastikan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
- Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
- Apabila telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon yang didaftarkan.
Melalui beberapa langkah mudah dan cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline dan online.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kamu masuk dalam daftar hitan BI Checking (Blacklist), seperti yang telah dibahas diatas salah satunya adalah penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet.
Masuk dalam blacklist BI checking tentu bukan prestasi, apalagi dampak yang ditimbulkan cukup merugikan.
Karena jika masuk dalam daftar hitam tersebut, seluruh pengajuan kredit ke lembaga perbankan, leasing, maupun lembaga keuangan resmi lain dipastikan akan ditolak.
BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?
Penyebab nasabah masuk dalam daftar hitam BI checking pun ditentukan oleh sejumlah faktor, seperti:
1. Menunggak kredit selama berbulan-bulan