Jangan Dibayar tapi Kembalikan, Begini Hukum Pinjaman Online jika Tidak Dibayar

Kamis 15-02-2024,20:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Dalam tulisannya mengenai Fenomena Pinjaman Online (Pinjol), beliau menyatakan bahwa pinjaman uang secara online hukumnya boleh.

Menurut Abdul Muiz Ali, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi. Artinya, proses hukum formal dan kepemilikan dianggap telah dilakukan, meskipun barang secara fisik belum diterima.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik United T1800 Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan, Ini Besaran DP yang Diperlukan

Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan, "Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telepon, telegram, dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan" (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22).

Adapun pinjaman lain yang diperbolehkan adalah ketika seseorang yang berutang memiliki niat untuk segera melunasi utang tersebut apabila telah mendapat rezeki. Dengan tidak menundanya, maka hukum pinjaman tersebut diperbolehkan.

Bagi peminjam yang dengan ikhlas memberikan pinjamannya dan berniat untuk menolong, maka pinjaman tersebut juga diperbolehkan hukumnya. Namun, secara adab dan etika, setiap utang haruslah dibayar.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 30 Juta KUR BCA 2024 Cicilan Rp 25 Ribuan? Coba Cek di Sini

Demikianlah, dalam menghadapi hukum pinjaman online atau pinjol dalam Islam, perlu dilakukan dengan kewaspadaan dan kebijaksanaan.

Sebaiknya, sebelum terjebak dalam pinjaman online, pahami dengan seksama syarat-syaratnya, termasuk biaya-biaya yang mungkin timbul. Lebih baik mencegah daripada mengobati. 

Jadi prinsip utama dalam Islam ketika seseorang meminjam ialah harus mengembalikan. Apa yang kita pinjam bukan milik kita, tapi milik orang lain yang dititipkan kepada kita dan percaya kepada kita.

Karena itu, sekalipun pinjol ilegal, maka wajib menunaikan kewajiban kita terutama harta pokok yang perlu kita kembalikan.

BACA JUGA:33 Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru 2024 Limit Besar dan Syaratnya Cuma Pakai KTP Bukan Agunan

Jangan sampai terlena dengan kemudahan dan penawaran menggiurkan yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan finansial dan keadilan sosial.

Semoga kesadaran akan prinsip-prinsip syariah membimbing langkah umat Muslim dalam bertransaksi dan mengelola keuangan dengan baik.

 

Sheila Silvina

Kategori :