Jangan Dibayar tapi Kembalikan, Begini Hukum Pinjaman Online jika Tidak Dibayar

Kamis 15-02-2024,20:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Hal ini dikarenakan dalam Islam, terdapat berbagai metode hubungan finansial selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya.

Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam dianggap sebagai akad sosial, bukan akad komersial.

Artinya, ketika seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh dikenakan syarat untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

Prinsip ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan dianggap sebagai riba, dan para ulama sepakat bahwa riba adalah haram.

BACA JUGA:Pasti Memanjakan Mata dan Menyejukan Hati, Ini Rekomendasi Penginapan di Batu Malang View Bagus

Memahami karakteristik akad sosial dalam pinjam-meminjam menciptakan dasar yang adil dan transparan dalam hubungan finansial antarindividu.

Dengan menekankan larangan riba, Islam berupaya melindungi keadilan dan kesejahteraan sosial dalam konteks pinjam-meminjam.

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menitikberatkan pada keadilan, persamaan hak, dan keberlanjutan.

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pinjol (pinjaman online) tidak sesuai dengan syariat Islam.

Keputusan ini diambil dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diadakan pada November 2021.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Rush DP Rp100 Juta, Ini Besaran Cicilan Per Bulan dan Daftar Harga OTR

Fatwa tersebut menyatakan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, ancaman, dan pelanggaran privasi dengan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk pinjaman online, tetapi juga mencakup pinjaman secara langsung atau offline yang mengandung unsur riba.

Pandangan ini sejalan dengan larangan riba dalam ajaran Islam, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, di mana Allah melarang umat-Nya untuk terlibat dalam praktik riba.

Berdasarkan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, dalam penilaiannya, pinjaman online dapat dianggap halal dengan syarat tidak terdapat unsur riba di dalamnya.

BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Orang yang Makan Uang Haram, Jangan Sampai 5 Petaka Ini Terjadi

Kategori :