NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan dibayar tapi kembalikan, begini hukum pinjaman online jika tidak dibayar.
Saat ini sudah banyak situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjamur, sehingga menggoda untuk mencoba-coba.
Ketika sudah mencoba pinjol ini tak heran jika banyak orang yang terlena, untuk itu jangan dibayar tapi kembalikan, begini hukum pinjaman online jika tidak dibayar.
Dalam era digital ini, Pinjaman Online atau Pinjol telah menjadi solusi cepat untuk memperoleh dana.
Kemudahan persyaratan membuat pinjol diminati oleh berbagai kalangan, bahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan juga untuk gaya hidup yang semakin intens.
Namun, di balik semua penawaran menggiurkan dari pinjol, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dengan seksama agar peminjam tidak mengalami kerugian.
Salah satu contohnya adalah biaya bunga yang cenderung tinggi dan adanya biaya aplikasi.
Proses penagihan pinjol juga memiliki tenggat waktu tertentu, dan pada kasus pinjol ilegal, metodenya dapat melibatkan tindakan yang tidak etis, seperti teror dan ancaman.
Hal ini menyebabkan banyak korban pinjol yang terjebak dalam lubang utang yang sulit keluar, terutama akibat ketidakmampuan membayar dalam waktu yang ditentukan.
Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam pada dasarnya tidak dilarang. Bahkan, dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada akhirnya membawa dampak positif dalam bentuk hubungan persaudaraan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah apakah hubungan pinjam-meminjam tersebut mengikuti aturan-aturan yang diajarkan oleh syariat Islam.
Muhammad Syafi'i Antonio, dalam bukunya "Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik," mencatat bahwa penggunaan kata "pinjam-meminjam" dalam konteks perbankan syariah kurang tepat.
BACA JUGA:Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya