NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai kapan DC pinjol berhenti menagih? Ini aturan OJK dan nasib debitur yang galbay alias gagal bayar. Untuk lebih jelasnya simak artikel ini hingga tuntas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan.
Dikatakan bahwa pihak penagih utang (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Promo KFC Hadir di Perayaan HUT BCA yang ke 67, Nikamati Juga Promo Kuliner Lainnya
Penagih pinjaman online (pinjol) perlu memperhatikan batasan - batasan yang telah diterapkan oleh OJK dalam melakukan penagihan pada pihak peminjam.
Lantas sampai kapan DC pinjol berhenti menagih?
Dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.
Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
BACA JUGA:Spesial HUT BCA Ke 67 2024, yang Gunakan Kartu Kredit, Cek Promo Apa Saja Disini
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.
Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Rp300 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP Ini Berikan 3 Keuntungan
Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur kejalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada OJK melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.