Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay

Jumat 23-02-2024,12:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Pinjaman online bisa melakukan penagihan ke nasabah yang tidak membayar, dengan melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja.

Namun, pinjaman online akan menagih dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

Penagihan ke keluarga ini cukup mengganggu karena orang terdekat jadi tahu bahwa kita punya utang pinjaman yang macet.

BACA JUGA: Kredit Syariah Mobil Brio 2024 DP 20 Persen Bebas Riba Plus Tabel Simulasi Cicilan

5. Bayar Denda Keterlambatan

Risiko menunggak salah satunya adalah membayar biaya keterlambatan. Biaya ini dikenakan setiap kali pembayaran melewati jatuh tempo.

Jadi, jika terlambat, apalagi macet, peminjam tidak hanya harus membayar tagihan, tetapi juga denda. Beban pembayaran menjadi lebih besar.

Besarnya denda keterlambatan tergantung pada nilai plafon pinjaman. Meskipun ada minimum denda yang harus dibayar saat kredit terlambat.

BACA JUGA:Dapatkan Mobil Impianmu Secara Kredit, Ini Rekomendasi Kredit Mobil Second DP Rp 5 Juta Cicilan Rp 1 Juta

6. Tidak Bisa Pinjam Lagi

Kalau SLIK OJK, pencatatan bisa dilihat oleh semua pinjaman online. Sementara, blacklist internal hanya bisa diakses oleh pinjaman online tersebut.

Akibat tercatat di blacklist, orang tidak bisa pinjam lagi. Tidak bisa repeat pinjaman. 

BACA JUGA:Menarik Jangan Lewatkan! Spesial HUT BCA ke-67, Berikut Daftar Promo Makanan dari BCA

7. Limit, Top Up di Blok

Jika punya kredit macet, peminjam tidak bisa mengajukan top up atau kenaikkan limit. pinjaman online akan memblok setiap permohonan top up.

Kategori :