Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal, antara lain:
1. Cek di Website Resmi OJK
Sebelum melakukan pinjol, sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Rp 3 Juta Langsung Cair ke Rekening, Ikuti Langkah Ini
Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
2. Lihat Transparansi Bunga
Kamu juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Tentunya, dalam pengajuan pinjaman, baik secara online maupun offline, pasti akan ada besaran bunga yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, ketika menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal. Dengan demikian, kamu pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.
3. Jangan Tergiur Ajakan yang Memaksa
Tips berikutnya yaitu kamu harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.
Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi.
Jika mendapati iklan seperti itu, pastikan membaca dengan teliti, dan jangan klik link yang ada. Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
4. Pastikan Rekam Jejak Digitalnya
Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, kamu sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan. Pastikan dulu identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjaman online tersebut.