BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Nafdi, mantan pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, yang saat ini berdinas di BPJN SUMBAR, Jumat siang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh JPU Kejati Bengkulu.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Menggiring tahun 2018, yang menjeratnya sesuai dengan Dakwaan Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Didepan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, JPU Kejati Bengkulu Novita saat pembacaan tuntutan menyatakan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah terdakwa tidak mengaku perbuatannya, sehingga menghambat program pembangunan.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai PPK dalam pengerjaan Pembangunan Proyek Jembatan Menggiring Mukomuko tahun 2018.
Kepada terdakwa Nafdi, JPU Kejati Bengkulu juga membebankan denda sebesar 50 Juta Rupiah Subsider 3 bulan penjara. Selain itu meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Garuda Tambah Jam Terbang, Siap Dukung Jumlah Penumpang Harian
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Dakwaan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 9 bulan dan meminta Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," papar JPU Kejati Bengkulu Novita dimuka persidangan, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu terhadap tuntutan JPU Kejati Bengkulu, kuasa hukum terdakwa didepan muka persidangan mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Membanggakan, Putra Bengkulu Brigjen Djon Afriandi Menjadi Danjen Kopassus
untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Menggiring CS ini disidik oleh penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Awalnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Syahrudin selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan Anas pemilik perusahaan PT. Mulya Permai Laksono, keduanya telah divonis majelis hakim hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara pada desember 2022 lalu.