15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Datangi Nasabah Galbay ke Rumah

Minggu 25-02-2024,05:47 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Namun demikian, kekhawatiran nasabah ketika meminjam uang di pinjaman online resmi berizin OJK salah satunya adalah takut didatangi ke rumah oleh dc lapangan pinjol saat kita terlambat atau belum mampu membayar pinjaman tepat waktu.

Oleh sebab itu, kali ini akan dibahas tentang aplikasi pinjol mana saja yang memiliki punya dc lapangan. 

Tujuan debt collector adalah untuk menagih hutang nasabah yang tidak membayar tepat waktu atau kerap disebut-sebut nasabah galbay (gagal bayar).

Secara umum, menurut situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector adalah jasa penagihan yang terkait dengan sektor perbankan.

Debt collector merupakan kelompok orang yang menjual jasa untuk menagih utang bagi individu atau lembaga yang menyewa mereka.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak, Pinjol BCA Mobile Cepat Cair Solusinya! Bunga Ringan Tenor Setahun

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit.

Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak, Pinjol BCA Mobile Cepat Cair Solusinya! Bunga Ringan Tenor Setahun

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

Kategori :