Dugaan Korupsi Pendamping Desa: Jaksa Yakin Dakwaan Terbukti, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi

Rabu 08-03-2023,09:28 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang menghadirkan dua orang saksi untuk pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Arlelan Kanedi, pendamping Desa Talang Pito Kepahiang yang menjadi terdakwa korupsi. 

Para saksi ini anggota BPD dan istri almarhum Idrus mantan Kades Talang Pito. Mereka diminta keterangan secara bergantian dalam kasus dugaan korupsi pendamping Desa Talang Pito Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program NIPD Di Kabupaten Kaur, Eks Kabid PMD Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Di hadapan majelis hakim, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra yang juga menjadi penuntut umum mengatakan keterangan kedua saksi sangat berkaitan. 

Keterangan tersebut membuktikan adanya kerjasama antara terdakwa Arlelan Kanedi selaku pendamping desa dengan almarhum Idrus mantan Kades Talang Pito.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

“Berdasarkan keterangan anggota BPD menunjukan seluruh kegiatan di Desa Talang Pito hanya dikerjakan almarhum Idrus selaku Kades tanpa melibatkan perangkat desa,” ujar Dwi Nanda.

Sementara itu istri almarhum Idrus mengatakan terdakwa Arlelan memang sering berkomunikasi dengan almarhum Idrus untuk mengurus surat pertanggung jawaban.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Bengkulu Selatan Nyatakan Bakal Ada Calon Tersangka Baru

Muspani selaku kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi tidak berpengaruh dengan terdakwa Arlelan. Selaku pendamping desa, terdakwa memang selalu diajak komunikasi oleh Kades sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Terkait adanya uang yang diberikan, uang tersebut adalah honornya (terdakwa) dan uang untuk pembuatan spanduk,” papar Muspani. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN, Kerugian Negara Lebih Rp 100 Juta

 

Agus Faizar

Kategori :