Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tuntutan Hukuman 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Mukomuko

Rincian Tuntutan Hukuman 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Mukomuko

Suasana pasca pembacaan tuntutan dari JPU, salah seorang terdakwa bersama pihak keluarganya--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko digelar dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (28/10).

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni:

  1. dr. Tugur Anjastiko mantan Direktur 2016 – 2020 dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  2. Andi Fitriadi mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019 dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  3. Harnovi mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  4. Khalik Noprianto mantan Kabid Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021 dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  5. Afridinata mantan Kabid Keuangan dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  6. Herman Faizal mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018 dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
  7. Jonni Mesra selaku Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021 dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Terdakwa kita tuntut sebagaimana sesuai dakwaan subsider pasal 3 dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 2 tahun," kata JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval.

BACA JUGA:Ini Modus Kades dan Sekdes Berstatus Ayah dan Anak di Bengkulu Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Untuk pemulihan keuangan negara atas kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, enam orang terdakwa ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:

  1. dr. Tugur Anjastiko dibebankan uang pengganti Rp916 juta subsidair 2,5 tahun penjara
  2. Andi Fitriadi dibebankan uang pengganti Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara
  3. Harnovi dibebankan uang pengganti Rp764 juta subsidair 2,5 tahun penjara
  4. Khalik Noprianto dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun
  5. Afridinata dibebankan uang pengganti Rp584 subsidair 2,5 tahun penjara
  6. Herman Faizal dibebankan uang pengganti Rp599 subsidair 2,5 tahun penjara
  7. Joni Mesra dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun

BACA JUGA:Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Murman Efendi Ditunda

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin mengatakan, tujuh orang terdakwa ini sama sekali belum melakukan pengembalian negara.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: