Kejari Mukomuko Jadikan Direktur dan Sekretaris BUMDes Karya Tanjung Tersangka Dugaan Korupsi
Komfrensi pers di Kejari Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Kejari Mukomuko jadikan Direktur dan Sekretaris BUMDes Karya Tanjung, Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, sebagai tersangka dugaan korupsi
Direktur BUMDes Karya Tanjung berinisial SU dan SO selaku sekretaris ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari Kamis (19/6) pagi.
Hasil penyidikan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, keduanya diduga telah menyalahgunakan anggaran BUMDes tahun 2022 - 2023 dengan modus kegiatan fiktif.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dalam konferensi persnya pada Kamis (19/6) malam di Kejari Mukomuko.
Dengan memalsukan kwitansi dan nota pembelian barang, anggaran BUMDes digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: Wali Kota: Malam Ini Pantai Panjang Bengkulu Terang Benderang
Pasca dijadikan tersangka, SU Direktur BUMDes Karya Tanjung langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Mukomuko, sementara SO berstatus tahanan kota karena dalam kondisi hamil empat bulan.
"Selain itu tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas dana yang mereka gunakan, keuntungan usaha tidak pernah ada dan tidak pernah dilaporkan, apalagi disetorkan ke kas desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes),” tegas Yusmanelly.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Wakil Bupati Kepahiang Tunggu Juknis Perpres Nomor 49 Tahun 2025
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka berjumlah Rp 290 juta.
Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat yang sama sebagai pasal subsider.
BACA JUGA:BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, FUM Minimal Rp 1 M
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


