Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data

Senin 26-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga

3. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, segera hapus data dan cache aplikasi pinjol dari perangkat seluler Anda atau uninstall aplikasinya secara langsung.

Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penyebaran data pribadi Anda secara lebih luas.

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Bunga Pinjol? Begini Cara Bayar Pokok Pinjol dan Cara Negosiasi Pembayaran Pokok Pinjol

4. Laporkan ke OJK

Jika Anda terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi Anda tersebarluaskan, laporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melaporkan ke OJK, Anda dapat membantu mereka untuk mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 20 Juta Angsuran hanya Rp 700 Ribuan

5. Lapor ke Pihak Kepolisian

Selain melaporkan ke OJK, jangan ragu untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh pinjol ilegal.

Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan perlu ditindaklanjuti. Sertakan bukti-bukti yang valid untuk mendukung laporan Anda agar kasus dapat ditangani dengan serius.

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Pinjol? Jangan Khawatir Berikut 8 Solusi Bagi yang Tidak Mampu Bayar Pinjol

Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal termasuk yang menyebar data nasabahnya, Anda sebaiknya  berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online. 

Dalam menghindari pinjol ilegal yang seringkali menimbulkan masalah seperti penyebaran data nasabah, Anda perlu memperhatikan beberapa tips berikut:

1. Cek di Website Resmi OJK

Kategori :