5. Cek Aplikasi atau Situsnya
Pastikan bahwa aplikasi pinjol resmi tersedia di platform resmi seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi resmi juga biasanya tercantum di website OJK.
Selain itu, pastikan bahwa tata cara penggunaan aplikasi tersebut mudah dipahami.
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan
6. Sudah Mengatur Privasi Akun
Pastikan bahwa akun Anda memiliki pengaturan privasi yang tepat, seperti penguncian akun atau pembatasan akses dari pihak lain. Hindari mengunduh aplikasi pinjol yang tidak resmi atau mencurigakan.
7. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, hindari memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan seperti nomor KTP atau nomor rekening bank jika tidak diperlukan.
I ni akan membantu melindungi privasi Anda dari platfrom ilegal.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Segera Siapkan Berkasnya
8. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Nasabah
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda memahami dengan jelas hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah pinjol, termasuk besaran bunga yang harus dibayarkan dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.
Ini akan membantu Anda mengambil keputusan yang tepat sebelum menggunakan layanan pinjol.
BACA JUGA:Cara Cerdas Bayar Utang Pinjol Sampai Tuntas, Anti Galbay dan Selamat dari Teror Debt Collector
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media social
BACA JUGA:Gak Usah Panik Dulu, Ini 10 Cara Balas WA DC Pinjol Tanpa Harus Blokir Nomor