Sebagai informasi tambahan agar anda terhindar dari pinjol Ilegal berikut ini cara cek pinjol legal resmi OJK:
1. WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.
- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Mobile, Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair Tanpa Angsuran Besar
2. Telepon atau E-mail:
- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.
- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Rp 200 Juta, Proses Cair Cepat dan Cicilan hanya Rp 3,8 Juta
3. Website OJK
- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.
BACA JUGA:Berikut 11 Cara Lepas dari Jeratan Pinjol, Solusi Efektif untuk Lunasi Hutang
Demikian informasi cara mengatasi pinjol ilegal tanpa sebar data. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)