Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data

Senin 26-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Sebagai informasi tambahan agar anda terhindar dari pinjol Ilegal berikut ini cara cek pinjol legal resmi OJK:

1. WhatsApp OJK

  1. Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
  3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.
  4. Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Mobile, Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair Tanpa Angsuran Besar

2. Telepon atau E-mail:

  1. Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.
  2. Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Rp 200 Juta, Proses Cair Cepat dan Cicilan hanya Rp 3,8 Juta

3. Website OJK

  1. Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
  2. Pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.

BACA JUGA:Berikut 11 Cara Lepas dari Jeratan Pinjol, Solusi Efektif untuk Lunasi Hutang

Demikian informasi cara mengatasi pinjol ilegal tanpa sebar data. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :