NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana jika tidak bayar pinjol? Ini 3 sanksi yang bakal terjadi pada nasabah galbay.
Pinjaman online OJK sampai kini masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Saat ini pinjol di Indonesia ada yang ilegal dan juga legal resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, para peminjam diwajibkan membayar utang pinjol sesuai dengan kontrak yang setujui. Apa yang terjadi jika pinjol OJK tidak dibayar oleh peminjam?
BACA JUGA:Cicilan Avanza DP Rp 30 Juta, Jangka Waktu Cicilan Sampai 60 Bulan, Begini Syaratnya
Nasabah yang gagal bayar pada pinjol legal akan mendapatkan sanksi. Jadi adalah beberapa sanksi yang akan diterima peminjam yang tidak membayar utang. Diantaranya yaitu:
1. Nama nasabah masuk ke dalam daftar blacklist OJK
Bagi peminjam yang tidak membayar pinjol OJK akan mendapatkan sanksi yaitu masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status ini akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Alhasil, peminjam akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK ke depannya.
BACA JUGA:Malam 1000 Bulan, Ini 7 Amalan Utama Malam Lallilatul Qodar Menurut Para Ulama
2. Bunga dan denda akan menumpuk
Adapun sanksi yang akan diterima adalah bunga atau denda dari pinjaman yang terus menumpuk. Hal ini akan membuat utang semakin menggunung dan bertambah beban. Dalam beberapa kasus, pembengkakan utang ini bisa mustahil untuk dilunasi oleh peminjam.
3. Peminjam akan Diganggu DC
Setiap pinjol akan menggunakan pihak ketiga yang biasa disebut Debt Collector (DC) sebagai penagih utang . Jika peminjam telat membayar, DC akan menagih lewat pesan, seperti email, SMS, WhatsApps atau telepon.
Hal ini jika peminjam tidak segera dilunasi, maka DC tak akan segan-segan melakukan penagihan utang ke rumah nasabah. Ini juga memungkinkan DC melakukan teror kepada keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor.