Bagaimana Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini 3 Sanksi yang Bakal Terjadi Pada Nasabah Galbay

Rabu 28-02-2024,07:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile Rp 25 Juta Cicilan Rp 900 Ribuan, Ini Syarat Pengajuan Cepat Cair

Mintalah kebijakan penurunan, keringanan, atau bahkan penghapusan bunga kepada pihak penyedia pinjaman. 

3. Melakukan Negosiasi Perpanjangan Durasi

Cobalah untuk meminta tambahan waktu pelunasan apabila mengalami kendala. Menentukan perpanjangan tenggat waktu harus disesuaikan dengan kemampuan Anda. 

Pastikan untuk tidak mengajukan permohonan waktu terlalu lama supaya tidak semakin terbebani dengan persentase bunga. 

4. Meminta Pendampingan pada Tokoh yang Paham Kasus Utang Piutang

Apabila segala cara yang diupayakan tidak berhasil, serta antara pinjol dan peminjam tidak menemui jalan temu, maka jangan ragu untuk meminta bantuan kepada pihak yang mengerti kasus utang piutang. 

BACA JUGA:3 HP Xiaomi RAM 8GB 256GB yang Punya Kelengkapan Sensor dan Konektivitas Oke, Cek Spesifikasinya Disini

Selain itu, Anda bisa menghubungi LBH di wilayah domisili untuk mencegah tindakan tidak diinginkan seperti penyitaan barang secara paksa maupun penyalahgunaan data pribadi. 

Sebagai tambahan, berikut deretan risiko yang mengintai nasabah gagal bayar (galbay) pinjol:

1. Masuk Daftar Hitam

Risiko pertama jika tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

2. Diteror debt collector

Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya.

Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 20 Juta Langsung Cair dengan Cicilan Rp 600 Ribuan

Kategori :