NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa denda maksimal pinjol? Ini aturan keterlambatan angsuran pinjol terbaru dari OJK.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol BRI 2024, Rp10 Juta Cair Tanpa Memerlukan Agunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur mengenai batas maksimum bunga dan denda keterlambatan layanan pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol BCA 2024, Bisa Cair Rp10 Juta Cuma Pakai KTP Elektronik
Dalam SE OJK itu diatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga, margin, dan bagi hasil.
Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.
BACA JUGA:Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya
Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.
1. Bunga, margin, atau bagi hasil.
2. Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
3. Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay
Untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.